MEMBUMIKAN
ETIKA LINGKUNGAN BAGI UPAYA
MEMBUDAYAKAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN YANG
BERTANGGUNG
JAWAB
Eva Maulana Putri, Ririn Setyowati, Samik
S.Si.,M.Si.
Abstrak
Masalah lingkungan
adalah masalah yang sangat penting saat ini. Sikap merendahkan
kualitas
lingkungan adalah langkah menuju kehancuran masa depan manusia. Kemudian
alam harus
diperlakukan secara manusiawi dengan rasa tanggung jawab bersama. Masalah
ini memang
tanggung jawab kolektif yang melibatkan setiap individu, keluarga,
masyarakat dan
bangsa. Sebagai budaya, semua tindakan manusia idealnya harus
didasarkan pada
nilai-nilai etika dan moral, dan ideal ini termasuk cara memperlakukan
lingkungan. Untuk
menumbuhkan manajemen lingkungan yang bertanggung jawab
sehingga harus
menjadi penting. Di sini kita menemukan nilai dasar etika lingkungan
dalam menciptakan
hubungan yang berbudaya antara manusia dengan lingkungannya
Kata
kunci: Etika lingkungan, Manjemen , Lingkungan
Isi
Lingkungan adalah suatu media
dimana makhluk hidup tinggal, mencari, dan memiliki karakter serta fungsi yang
khas yang mana terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang
menempatinya, terutama manusia yang memiliki peranan yang lebih kompleks dan
riil. bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya.
Lingkungan hidup tidak bias dipisahkan dari ekosistem atau system ekologi.
Ekosistem adalah satuan kehidupan yang terdiri atas suatu komunitas makhluk
hidup (dari berbagai jenis) dengan berbagai benda mati yang membentuk suatu
sistem. Manusia adalah bagian dari ekosistem. Lingkungan merupakan tempat hidup
manusia. Manusia hidup, berada, tumbuh, dan berkembang di atas bumi
sebagai
lingkungan. Lingkungan memberi sumber-sumber penghidupan manusia. Lingkungan mempengaruhi
sifat, karakter, dan perilaku manusia yang mendiaminya. Lingkungan memberi
tantangan bagi kemajuan peradaban manusia. Manusia memperbaiki, mengubah,
bahkan menciptakan lingkungan untuk kebutuhan dan kebahagiaan hidup. Manusia
adalah makhluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang
tunduk kepada aturan hokum alam, mengalami kelahiran,pertumbuhan, perkembangan,
dan mati, dan seterusnya, serta terkait serta berinteraksi dengan alam dan lingkungannya
dalam sebuah hubungan timbal balik itu positif maupun negativ. Manusia
mempunyai pengaruh penting dalam kelangsungan ekosistem habitat manusia itu
sendiri, tindakan-tindakan yang diambil atau kebijakankebijakan tentang
hubungan dengan lingkungan akan berpengaruh bagi lingkungan dan manusia itu
sendiri. Pelestarian lingkungan perlu dilakukan karena kemampuan daya dukung
lingkungan hidup sangat terbatas baik secara kuantitas maupun kualitasnya.
Pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara sukarela baik oleh individu
maupun kelompok masyarakat yang peduli terhadap pelestarian lingkungan, dan
dilakukan berdasarkan pedoman yang ada yaitu dengan UndangUndang no. 23 tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH). Adapun tujuan dari pedoman PLH
adalah agar setiap kegiatan yang dilakukan oleh pengguna lingkungan tidak
merusak lingkungan, melainkan harus berwawasan lingkungan.
Masalah lingkungan
hidup adalah masalah perorangan, keluarga, masyarakat, bahkan menjadi masasalah
dunia. Akhir-akhir ini masalah peningkatan kerusakan lingkungan hidup dan
ekologi manusia menjadi bahan perbincangan hangat, baik di negaranegara maju
maupun negara berkembang termasuk Indonesia. Dampak kerusakan lingkungan dalam
jangka panjang akan sangat dirasakan oleh generasi-generasi yang akan datang.
Setiap kerusakan dan perencanan wilayah yang tidak dapat dipulihkan kembali
berarti menggerogoti dasar-dasar alamiah generasi yang akan datang,
Keserasian
lingkungan hidup akan diperoleh apabila manusia secara tepat guna mengelola
alam ini. Kedudukan manusia dalam kehidupan ini mempunyai peran utama untuk
dapat mengatur dan mengelola bumi. Manusia diharapkan dapat berperan sebagai: -
the man behind the technology- the mind behind the technology- the moral behind
the technology. Dalam hal ini peran negara atau bangsa sangat besar.
Bangsa merupakan lembaga formal paling
besar yang mengatur kepentingan seluruh warga negaranya. Negara mempunyai
program pembangunan yang secara sistematis disusun dan dijalankan, dalam hal
ini pembangunan yang berwawasan lingkungan mutlak diperlukan. Negara mepunyai
pengaruh yang sangat kuat sebagai lembaga yang mempunyai. kekuatan ekonomi,
politik, kekuatan represif untuk menjalankan misi pelestarian lingkungan ini.
Yang ketiga negara mempunya kekuatan persuasive ataupun memaksa melalui
institusinya agar semua pihak mematuhi undangundang atau peraturan, termasuk
masalah lingkungan. Dengan mempertimbangkan mendesaknya masalah lingkungan dan
sentralnya peran bangsa (negara), maka harapan besar bertumpu pada bangsa
(negara). Hal ini bukan berarti manusia dan masyarakat lepas tangan.
Dalam masalah lingkungan hidup,
selain ekologi terdapat istilah yang tidak kalah penting, yaitu ekosistem.
Suatu konsep sentral dari ekologi adalah ekosistem, yaitu suatu sistem ekologi
yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan
lingkungannya.
Sistem itu terdiri
atas komponenkomponen yang bekerja secara teratursebagai suatu kesatuan.
Ekosistem terbentuk oleh komponen hidup dan tak hidup di suatu tempat yang
berinteraksi untuk membentuk suatu kesatuan yang teratur. Keteraturan itu
terjadi oleh karena adanya arus materi dan energi yang terkendalikan oleh arus
informasi antara komponen dalam ekosistem itu. Masing-masing komponen itu
mempunyai fungsi. Selama masing-masing komponen itu
melakukan
fungsinya dan bekerjasama dengan baik, keteraturan ekosistem itupun terjaga.
Keteraturan ekosistem menunjukkan ekosistem menunjukkan ekosistem tersebut ada
dalam suatu keseimbangan tertentu. Keseimbangan itu tidak bersifat statis,
tetapi dinamis. Iaselalu berubah ubah. Kadang perubahan itu besar,
kadang-kadang kecil. Perubahan itu dapat terjadi secara alamiah. maupun sebagai
akibat dari keg iatan manusia.
Misi mulia untuk mempertahankan keseimbangan
ekosistem di tengah-tengah tuntutan dan kebutuhan pelaksanaan pembangunan
adalah masalah yang sangatsulit. Untuk itu pemerintah melalui programnya sudah
menetapkan suatu sikap dasar yang sangat memperhatikan lingkungan dalam
melaksanakan pembangunan. Hal ini dengan dimasukkannya program pembangunan
lingkungan. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden No. 27 Th.1975 dibentuk
Panitia Inventarisasi dan Evaluasi kekayaan alam. Tugas panitia ini adalah
menelaah secara nasional pola-pola permintaan dan persediaan serta perkembangan
teknologi baik di masa kini dan masa yang akan datang, dengan maksud menilai
implikasi sosial, ekonomis, ekologis dan politis dari pola-pola tersebut untuk
dijadikan dasar penentuan kebijaksanaan, pemanfaatan serta pengamanaanya
sebagai salah satu sumber daya pembangunan nasional Masalah lingkungan ini
selanjutnya selalu dimasukkan dalam GBHN sampai dengan tahun 1998, dan
ditetapkan seorang menteri yang menangani masalah ini. Pada dasarnya
pelaksanaan pembangunan, sumbersumber alam Indonesia harus digunakan secara
orisinil. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus diusahakan agar tidak
merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang
meyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang.
Kesimpulan
Masalah lingkungan
pada zaman modern ini adalah masalah yang sangat mendesak untuk dipecahkan.
Kerusakan lingkungan berarti kehancuran bagi keseluruhan umat manusia, sehingga
alam seharusnya diperlakukan secara manusiawi dengan penuh tanggung jawab.
Masalah lingkungan ini menjadi tanggung jawab bersama, individu, keluarga,
masyarakat dan bangsa (negara). Dalam masalah ini bangsa (negara) mempunyai
peran yang sangat strategis. Sebagai lembaga formal yang paling besar yang mempunyai
kekuatan memaksa untuk menerapkan program penyelamatan lingkungan. Penanaman
etika dan moral menjadi sangat penting dalam menyusun program, mengambil
kebijakan dalam pemecahan masalah lingkungan. Upaya politis dan yuridis telah
ditetapkan dalam pengelolaan lingkungan harus diikuti dengan kebijakan nyata.
Etika dan moral tidak boleh hanya sebagai semangat dalam tingkat kebijakan
dasar atau Undang- Undang, akan tetapi harus sampai pada tingkat implementasi.
Kebijakan yang diterapkan di lapangan seringkali meninggalkan masalah.
Kepentingan ekonomis dan praktis seringkali mendominasi dengan melupakan aspek
lain. Penyelamatan lingkungan merupakan kerja keras dan besar bagi semua
komponen tidak terkecuali pada lingkungan akademisi. Dengan demikian. Hal ini dilandasi
dari suatu pemahaman yang perlu ditanamkan pada lingkungan akademis, bahwa
lingkungan akan ramah kepada manusia jika manusia juga ramah kepada lingkungan.
Daftar Pustaka
Bintarto. 1997. Ekologi Manusia.
Hand Out Kuliah Ekologi Manusia Program S2 Filsafat UGM.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2002.Hukum
Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Jujun Suria Soemantri. 1990. Filsafat
Ilmu: Sebuah Pengantar Populer.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Magnis-Suseno, Franz. 1993. Berfilsafat
dari Konteks. Jakarta: Gramedia.
Soemarwoto, Otto. 1998. Ekologi,
Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan.
Rusdiana. A. 2012. Ilmu Sosial
dan Budaya Dasar. Bandung: Pustaka Tresna Bhakti.
0 comments:
Post a Comment