PENDIDIKAN ANTI
PERNIKAHAN DINI DI SEKOLAH DALAM UPAYA MENEKAN LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK
Ririn Hidayati,
Nurfadila Raudotun Nisa, Samik, S.Si., M.Si.
Abstrak
Indonesia merupakan
Negara yang memiliki jumlah penduduk keempat terpadat didunia setelah Amerika
Serikat, sehingga tidak salah jika Indonesia memiliki permasalahan-permasalahan
yang kompleks mengenai kependudukan. Salah satu masalah kependudukan yang ada
di Indonesia antara lain masih banyaknya generasi muda yang memilih untuk
menikah muda dikarenakan ada banyak faktor yang mempengaruhinya. Hal ini akan
menjadi salah satu permasalahan kependudukan bagi Indonesia, dimana tingginya
jumlah remaja yang menikah menikah muda akan mengakibatkan tingginya angka
kelahiran. Dalam hal ini diperlukan adanya penanganan yang intensif dengan
melibatkan peran pemerintah dan masyarakat untuk mencegah terjadinya pernikahan
dini, yang akan berdampak pada laju pertumbuhan penduduk. Dengan melalui
sosialisasi kepada remaja yang diaplikasikan pada kegiatan belajar mengajar di
lingkungan sekolah diharapkan mampu memberikan pengetahuan bagi generasi muda
untuk sadar bahwa menikah muda akan membawa dampak negatif baik bagi kesehatan
dan masalah kependudukan serta akan berdampak bagi masa depan.
Indonesia merupakan
negara yang memiliki jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa dengan menempati
urutan keempat dari jumlah penduduk terbesar di dunia setelah Amerika Serikat.
Di lansir dari Wikipedia, Data ini
berasal dari CIA Word Factbook 2004,
meskipun data ini tidak selalu mutakhir tetapi setidaknya cukup akurat. Dari
hasil tersebut tentunya pemerintah harus mencari strategi untuk dapat menekan
laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi. Salah satu faktor yang
menyebabkan lonjakan jumlah penduduk yakni terjadi karena tingginya angka
kelahiran yang disebabkan tingginya angka pernikahan dini yang terjadi di
Indonesia.
Pernikahan dini (early
mariage) merupakan suatu pernikahan yang dilakukan baik secara formal
maupun informal dibawah usia 18 tahun (UNICEF 2014). Menikah dini berbeda
dengan menikah dibawah umur. Menikah dini lebih kepada menikah yang berlangsung
pada saat usia seorang pria atau seorang wanita kurang dari umur 21 tahun.
Sedangkan, menikah dibawah umur adalah pernikahan yang berlangsung dibawah umur
16 tahun. Kebanyakan masyarakat khususnya di pedesaan menganggap bahwa seorang
anak yang telah menyelesaikan pendidikannya di bangku Sekolah Menegah Atas
(SMA) sudah mampu dan pantas untuk menikah, padahal diusia remaja adalah
masa-masa dimana seorang anak harus mengembangkan dirinya baik melalui
pendidikan untuk masa depan yang lebih baik. Menurut Havigusrt (dalam Afifah
Vika Khoirotul, 2015:784) menjelaskan bahwa :
“Salah
satu tugas remaja adalah mendapatkan informasi perkawinan, mempersiapkan diri
untuk melakukan perkawinan dan hidup rumah tangga, mengembangkan sikap positif
terhadap kehidupan keluarga dan memiliki anak. Bagi wanita hal ini harus
dilengkapidengan pengetahuan dan keterampilan bagaimana mengurus rumah tangga
dan mendidik anak.
Didalam melangsungkan sebuah perkawinan terdapat
syarat-syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu sebagai mana yang telah
tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 6- pasal 12, dimana diantara pasal
tersebut mengatur batasan usia minimal seorang pria dan seorang wanita dianggap
cukup umur untuk melangsungkan sebuah pernikahan. Dalam pasal 6 ayat 2
dijelaskan bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai
umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Dapat
ditarik kesimpulan bahwa seorang pria dan seorang wanita yang dianggap telah
mencapai umur untuk melangsungkan pernikahan minimal 21 tahun, karena pasangan
yang menikah dibawah usia 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua
yang harus dilampirkan sebagai pemenuhan syarat untuk melangsungkan sebuah
pernikahan.
Fenomena pernikahan dini masih banyak terjadi di
beberapa daerah di Indonesia yakni di pedesaan. Hal ini disebabkan masih
kurangnya tingkat pendidikan yang ditempuh oleh masyarakat pedesaan. Pernikahan
dini banyak terjadi pada anak anak perempuan yang masih menginjak usia remaja
yang seharusnya mereka memperoleh pendidikan dibangku sekolah tetapi faktor
ekonomi keluarga serta kurangnya pengetahuan orang tua tentang pentingnya
pendidikan mereka harus meengorbankan masa depannya dengan memutuskan untuk
menikah. Dalam hal ini pemerintahlah yang berperan penting untuk mencegah
tingginya penrikahan dini di daerah pedesaan. Dengan melalui pendidikan anti
pernikahan dini yang ditujukan kepada anak-anak remaja baik dibangku Sekolah
Menengah Pertama (SMA) maupun di tingkat
Sekolah Menengah Atas (SMA). Pendidikan anti pernikahan dini dapat dilakukan
dengan cara mensosialisasikan kesekolah sekolah tentang bagaimana membangkitkan
semangat berprestasi guna masa depan yang cerah dan menjauhkan diri dari
pergaulan-pergaulan buruk yang akan menjerumuskan remaja pada pernikahan dini.
Meskipun pemerintah telah menetapkan program
Keluarga Berencana (KB) nasional guna menekan jumlah laju pertumbuhan penduduk
di Indonesia dengan upaya yang dilakukan yakni mengajak pasangan yang menikah
muda untuk menggunakan alat kontrasepsi guna menekan angka kelahiran keturunan
mereka, tetapi program ini hanya ditujukan kepada masyarakat yang telah
menikah. Sedangkan upaya pemerintah yang dilakukan untuk mencegah pertumbuhan
penduduk yakni dalam hal mencegah pernikahan dini dirasa kurang. Sebab dalam
program Keluarga Berencana hanya berorientasi pada jumllah angka kelahiran yang
terjadi pada pasangan yang telah menikah.
Selain pendidikan anti pernikahan dini harus
diberikan kepada anak-anak remaja, pendidikan anti pernikahan dini juga harus
disosialisasikan kepada seluruh masyarakat yang telah menikah yakni para orang
tua. Karena dalam hal ini, orang tua harus diberikan penjelasan tentang
bagaimana bahayanya jika seorang anak yang dinikahkan secara dini tetapi
kondisi baik fisik maupun psikis anak belum siap dan menerima, hal ini akan
membawa dampak buruk bagi kesehatan anak. Tidak hanya itu, orang tua harus
menyadari bahwa pendidikan sangatlah penting bagi masa depan anak, sebab dengan
memberikan pendidikan tinggi bagi anak, maka masa depan anak akan menjadi lebih
baik sehingga dapat meningkatkan faktor ekonomi keluarga.
Kesimpulan
Pendidikan anti pernikahan dini harus menjadi salah
satu upaya yang dilakukan pemerintah guna meminimalisir tingginya laju
pertumbuhan penduduk di Indonesia karena pemerintah sangat berperan penting
dalam mencegah ledakan jumlah penduduk. Apabila kepadatan jumlah penduduk
semakin tinggi, maka akan menyebabkan berbagai permasalahan yang harus dihadapi
bangsa Indonesia, sehingga selain program Keluarga Berencana (KB) yang harus
diberikan kepada masyarakat, pendidikan anti pernikahan dini juga harus
diberikan karena untuk dapat mencegah angka pernikahan dini yang terjadi di
Indonesia sebab pernikahan diri merupakan salah satu faktor yang memengaruhi
tingkat laju pertumbuhan penduduk.
Dengan melalui sosialisasi kepada remaja dan orang tua tentang
pentingnya pendidikan bagi kehidupan di masa depan akan dapat meminimalisir
terjadinya pernikahan dini pada anak. Sehingga laju pertumbuhan penduduk dapat
dikendalikan dengan baik.
Daftar Pustaka
UNESA- TIM FMIPA. 2012. Sains Dasar.Jilid Dua.
Surabaya: Universitas Negeri Surabaya
Sakdiyah
Halimatus, dan Kustiawati Ningsih. 2013. Mencegah pernikahan Dini untuk
Membentuk Generasi berkualitas. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik.
Vol. 26 : hal 35-54.
Suhadi,
Baidhowi, dan Cahya Wulandari. 2018. Pencegahan Meningkatnya Angka
Pernikahan Dini dengan Inisiasi Pembentukan Kadarkum di Dusun CemanggalDesa
Munding Kecamatan Bergas. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia. Vol. 1 : hal
31-40.
Rumekti
Martyan Mita dan V. Indah Sri Pinasti. Peran Pemerintah Daerah (Desa) dalam
Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu.
Jurnal Sosiologi 2016. Hal 1-16.
0 comments:
Post a Comment